Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Muara Enim, JPU Sebut Juarsah Terima Uang dari PT Rotari
"Dalam chat yang kami perlihatkan ada istilah atau kiasan menggunakan kata sejumlah kartu nama dan berkas, yang diduga dipakai sebagai istilah ungkapan untuk uang. Namun para saksi tidak mau menjelaskan terkait itu dan mengaku tidak tahu," kata Azis.
Disinggung mengenai keterkaitan PT Rotari pada kasus dugaan korupsi ini, JPU menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa terdakwa Juarsah dengan pasal 12 mengenai gratifikasi, selain mendakwa dengan pasal 12b.
"Uang itu sebesar Rp1 miliar yang mana masing-masing bupati dan wakil bupati saat itu (terpidana Ahmad Yani dan terdakwa Juarsah) mendapat Rp 500 juta," katanya.
Dalam dakwaan, JPU KPK juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah uang dari Iwan Rotari yang diberikan untuk terdakwa Juarsah melalui terpidana Elfin MZ Muchtar.
"Mengenai uang tersebut apakah untuk THR atau apapun lainnya belum terungkap pada persidangan kali ini, karena karyawan PT Rotari Group yang kita hadirkan banyak mengatakan tidak tahu," katanya.