Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Bertambah 3.332, Sumsel 18 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi KMK Bank Daerah, 2 Terdakwa Ajukan Keberatan

Jumat, 01 April 2022 - 15:45:00 WIB
Sidang Korupsi KMK Bank Daerah, 2 Terdakwa Ajukan Keberatan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit modal kerja bank di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis dalam sidang yang akan digelar pada Jumat pekan depan.

"Kita akan tanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa secara tertulis pada sidang pekan depan, pada intinya kami penuntut umum tetap pada dakwaan," ujar tim JPU Kejati Sumsel, Suhartono.

Dari pantauan, terlihat terdakwa Aran Haryadi dihadirkan secara langsung dalam persidangan sementara terdakwa Asri Wisnu Wardana mengikuti sidang secara virtual.

Diketahui, dalam perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut