Siaga Darurat Corona, Seluruh ASN dan PNS Pemprov Sumsel Bekerja dari Rumah
PALEMBANG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan sesuai perintah Gubernur Sumsel Herman Deru untuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel dan SE Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona.z
"Surat edaran tersebut sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Pemprov Sumsel. ASN dan PNS akan bekerja dari rumah, berlaku mulai 26 Maret hingga 8 April 2020," kata Herman, Rabu (25/3/2020).
Herman juga meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengatur sistem bekerja dari rumah agar tidak mengurangi kinerja dalam pelayanan publik.
Memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam SE tersebut seperti jenis pekerjaan yang dilaksanakan pegawai, peta sebaran Covud-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.