Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perundungan Siswi SMP di Gowa, Polisi Amankan 5 Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Siswi SMP hingga 20 Kali Lebih, Sopir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:34:00 WIB
Setubuhi Siswi SMP hingga 20 Kali Lebih, Sopir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Polres Lubuklinggan saat ekspose sejumlah kasus kejahatan, salah satunya persetubuhan dengan korban siswi SMP. (Foto: Era Neizma Wedya-MncPortal)
Advertisement . Scroll to see content

Mendapat laporan, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Rambutan Rt05 Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

“Tersangka langsung kami amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut