Setelah Dicopot, ASN yang Tipu Polwan dan Selingkuhi Bawahan Terancam Dipecat
Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
Rusdi mengatakan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini. "Kami akan terus mendampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," katanya.
Sekda OKI Husin mengatakan, terkait pelanggaran disiplin ASN di lingkungan pemerintahannya yang saat ini sedang viral merupakan perilaku individu, dan pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.
"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan WhatsApp. Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya. Kita panggil yang bersangkutan. Artinya tidak ada pembiaran," katanya.
Untuk melengkapi alat bukti, lanjut Husin, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor, namun karena cuti bersama lebaran 2022 sehingga baru dapat mengambil keterangan pelapor di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5/2022) lalu.
"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN, kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," kata Husin.
Editor: Berli Zulkanedi