Sengketa Lahan di Perbatasan, Aktivitas Petani 2 Kabupaten Terhenti
Paisal bersama perwakilan dari petani mengaku telah mengadukan permasalahan ini kepada aparat pemerintah daerah setempat, namun belum ada tindaklanjut. "Kami telah melapor ke pemda setempat meminta agar masalah ini diselesaikan. Tapi tetap saja seolah suara kami tidak pernah didengar," kata Paisal.
Menurutnya, lahan yang mereka garap berstatus Hutan Penghijauan Kawasan Produktif (HPKP) berada di empat desa wilayah tapal batas. Adapun keempat desa tersebut masing-masing Desa Bakung dan Desa Kabal di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Putak, Kecamatan Gelumbang dan Desa Kayu Ara, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
"Terjadi masalah lahan di empat desa dalam dua Kabupaten tersebut merupakan Hutan Penghijauan Kawasan Produktif (HPKP) yang dikuasai oleh negara, tetapi pada kenyataannya diduga oknum pemerintah desa mengatasnamakan masyarakat melakukan jual beli lahan HPKP itu kepada pengusaha untuk penggarapan lahan perkebunan bagi perusahaan," ucap Pasal.
Berdasarkan kronologi disebutkan bahwa pergerakan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir dari rentang waktu 2013-2019 terkait masalah ini sebenarnya sudah menemukan titik terang dan berhasil. Perusahaan yang menggarap lahan tersebut menghentikan kegiatan pembukaan lahan dan meninggalkan lahan HPKP.
Paisal juga mengatakan, bahwa sebenarnya berdasarkan titik nol peta Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA, terdapat Kode 1012 dan itu terletak di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Sumsel, lahan HPKP tersebut dapat dikelola dan dimiliki oleh masyarakat yang berdomisili di area itu.