Sempat Buron, Pelaku Terakhir Pembunuhan di Musala Palembang Menyerahkan Diri
"Tak ada niat, jadi sebelum kejadian saya ditelepon oleh keponakan karena diadang oleh korban. Ketika ingin menjemput keponakan yang diadang, saya bawa ini (senjata tajam). Pas di lokasi ketemulah," kata dia.
Dalam aksinya, Arfani berperan membacok tangan sebelah kanan korban. Kemudian, Deni, menembak korban dengan senjata api rakitan.
Sementara itu, Tiwi istri pelaku tak berhenti menangis saat mengantar suaminya menyerahkan diri ke polisi.
"Aku kaget dikasih tau kalau kejadian itu yang melakukan dia," katanya.
Dengan menyerahnya Arfani, maka seluruh pelaku pembunuhan terhadap Muslim sudah tertangkap. Ketiga pelaku lainnya yakni Deni Afriadi (36), Mukroni (49), Retno (21).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat ke-2 dan ke-3 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto