Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau
Korban kemudian dibantu pedagang dan petugas parkir di sekitar lokasi untuk dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau guna mendapatkan penanganan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tak lama berselang, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berniat menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.
"Anggota kita yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi tersangka hendak menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau. Akhirnya di hari yang sama, tersangka menyerahkan diri sehingga kami langsung mengamankannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan diduga dipicu perselisihan terkait pengamanan dan penjagaan Pasar Inpres Lubuklinggau. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket pelaku yang terdapat bercak darah serta sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter bergagang kayu dengan sarung kulit warna cokelat.
"Tersangka kami jerat Pasal 468 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat," ucapnya.