Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Pembuat Konten Kriuk Babi Ajukan Pledoi
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Daging Babi

Rabu, 20 September 2023 - 12:00:00 WIB
Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Daging Babi
Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Daging Babi
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dan dendar Rp250 juta dalam kasus konten makan daging babi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra mengatakan, Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lina dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat.

“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni, Selasa (19/9/2023).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Lina. Namun, jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut