Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang

Senin, 29 Maret 2021 - 19:30:00 WIB
Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang
Sidang lanjutan korupsi dana desa. (Foto: Dede)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih tinggal satu desa dengan saya," ujar Askari.

Mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang dinilai menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung di ruang persidangan langsung tertawa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menghadirkan satu saksi ahli, Etiansyah Wijaya, dengan sertifikasi sebagai Auditor Inspektorat yang pernah mengaudit Dana Desa Sukowarno pada tahun 2020. Dari keterangan saksi membenarkan adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Lubuk Linggau.

Usai persidangan, Supendi selaku penasihat hukum terdakwa Askari, membenarkan keterangan terdakwa bahwa ternyata dana BLT DD juga digunakan untuk DP mobil wanita selingkuhannya, namun dirinya mengatakan tetap akan melihat tuntutan JPU nanti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut