Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Sediakan 25 Bus Sekolah Antar Lansia ke Lokasi Vaksinasi
Advertisement . Scroll to see content

Sekolah Bisa Tatap Muka, Ini Syaratnya

Jumat, 19 Maret 2021 - 09:29:00 WIB
Sekolah Bisa Tatap Muka, Ini Syaratnya
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, kata dia, orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya untuk tetap melakukan PJJ. "Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," ujarnya.

Dia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.

Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan Paud itu maksimal diisi 5 peserta didik per kelas. "Semuanya harus memakai masker dan cuci tangan. Kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekskul masih belum," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut