Satu Keluarga di Muaraenim Dibacok Tetangga, 1 Tewas
Selain Iriyanto, lanjut Kapolsek, pelaku juga membacok anak korban yang lumpuh yakni Poni Marcuri secara membabi buta. Selain itu, istri korban yang mencoba menolong juga terkena tebasan parang pelaku hingga melukai jari-jari tangan.
"Aksi sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, keluar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," katanya
Warga sekitar yang melihat kejadian, langsung memberi pertolongan pada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto