Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keterlaluan, Rujak Mi di Palembang Mengandung Formalin
Advertisement . Scroll to see content

Salat Idul Fitri Dilarang, Mal di Palembang Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:36:00 WIB
Salat Idul Fitri Dilarang, Mal di Palembang Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Pelataran BKB Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Pemkot Palembang mewajibkan semua mal dan kafe menutup operasionalnya maksimal pada pukul 21.00 WIB. Sebelumnya, Pemkot Palembang telah mengumumkan melarang warganya salat Idul Fitri di masjid, musala maupun tanah lapang. 

Aturan pembatasan operasional mal ini tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 26 April 2021 dengan cakupan usaha meliputi tempat hiburan, kafe, diskotik dan mal.

"Seluruh bidang usaha boleh buka, tapi batas waktunya pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal pengunjung harus 50 persen," kata Sekda Palembang Ratu Dewa, Selasa (5/4/2021).

Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut