Saksi Sebut Puluhan Kontraktor Proyek di Dinas PUPR Muba Berikan Fee 10 Persen
Bram menjelaskan, bahwa fee proyek sebesar Rp270 juta tersebut diberikan kepada Dodi Reza Alex melalu ajudannya yakni Mursyid di rumah dinas Bupati Muba.
"Saat itu saya pernah diperintah oleh Kadis PUPR Herman Mayori ke Rumah Dinas Bupati, disaat itu atas perintah Bupati uang Rp270 juta diserahkan ke Mursyid," ujarnya.
Fee dari proyek tersebut, lanjut Bram, diberikan untuk Herman Mayori sebesar 3 persen atau Rp90 juta yang diberikan melalui Ade Irawan, sedangkan fee untuk dirinya yakni Rp3 juta, kemudian fee untuk PPK dan PPTK diberikan langsung dari rekanan.
"Herman Mayori yang perintahkan saya, kalau rekanan tidak memberikan fee kemungkinan akan di blacklist, kalau kami hanya menjalankan perintah saja yang mulia," katanya.
Bram juga mengungkapkan, bahwa memang ada pengaturan untuk memenangkan proyek dimana pada awalnya pak Herman Mayori khusus mengumpulkan kami para Kabid, termasuk terdakwa Eddy Umari di ruang kerja Kepala Dinas PUPR.