Sakit Hati, Tukang Parkir di Lubuklinggau Tusuk Penjual Rokok hingga Tewas
Rabu, 16 September 2020 - 11:07:00 WIB
Polisi yang mendapat laporan atas kasus ini langsung memburu pelaku Ujang. Hasilnya, dia ditangkap di Tanjung Sanai, Kabupatan Rejang Lebong. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang masih ada bercak darah korban.
Sementara itu pelaku mengaku sakit hati dengan korban. Dia mengaku pernah dipukul oleh korban.
"Pelaku pernah dipukul oleh korban," kata Alex.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Psal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto