Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Motor Dijual, Oknum Polisi Tembak Mati Warga di Palembang

Rabu, 01 November 2017 - 12:30:00 WIB
Sakit Hati Motor Dijual, Oknum Polisi Tembak Mati Warga di Palembang
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku pembunuhan, Aiptu Basuki. Oknum polisi tersebut menembak warga sipil karena sakit hati sepeda motornya dijual. (Foto: iNews/Mohammad David)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Gara-gara sakit hati sepeda motornya dijual, oknum polisi Aiptu Basuki, menembak warga sipil hingga tewas. Pelaku yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) itu akhirnya diringkus petugas Unit Pidana Umum Polresta Palembang setelah sempat buron selama satu bulan.

Aiptu Basuki menembak kepala korban, Tarmizi (40), warga Jalan Sukawinatan Lorong Masjid, Kecamatan Sukarami Palembang, di mobil milik korban. Penembakan itu terjadi Minggu malam, 17 September 2017 lalu di Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, pelaku berhasil diringkus di wilayah Sukarame Palembang Motif terjadinya penembakan diduga karena perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku merasa sakit hati kepada korban karena nekat menjual dua sepeda motornya yang dipinjam oleh korban.

“Yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim,” kata Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit senjata api jenis FM beserta puluhan amunisi. Selain itu, satu mobil Avanza warna hitam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya. “Yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 35/1951 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut