Sadis! Pemuda di Pekanbaru Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Depan Ibu
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:37:00 WIB
Saat percekcokan tersebut, pelaku mengambil pisau dan langsung menusuk ke arah rusuk sebelah kiri korban. Akibat tujukan senjata tajam tersebut korban meninggal dunia.
Seusai membunuh, pelaku melarikan diri namun dapat ditangkap polisi. Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah membunuh kakak kandung.
"Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku sudah ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AFF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw