Ricuh, Rekonstruksi Penembakan di Musala Dipindahkan ke Mapolda Sumsel
"Rekonstruksi kami pindahkan ke Mapolda Sumsel karena kondisi semaki memanas. Ini demi keamanan bersama," kata Supriadi.
Sementara itu, para pelaku memperagakan sembilan adegan rekonstruksi. Dalam reka ulang adegan, kedua pelaku yang tak lain kakak adik sengaja mencari korban dibantu kedua temannya. Pencarian itu dilakukan karena pelaku Arfani mendapat telepon dari sepupu perempuannya. Dia mengaku diteror oleh korban.
Arfani kemudian mengambil celurit dan menemui saudaranya Denny. Denny kemudian mengambil senjata api rakitan. Kakak adik ini kemudian mencari korban dibantu dengan dua temannya.
Setelah ketemu di Musala, pelaku Arfani langsung menyerang korban menggunakan sebilah celurit dibagian lengan kiri, secara bersamaan Denny langsung menembak bagian kaki korban. Korban tewas setelah tembakan kedua mengenai bagian kepala.

Hasil pemeriksaan dan rekontruksi ini disimpulkan jika kasus pembunuhan yang dilatar belakangi utang narkoba itu dilakukan secara berencana.
Atas perbuatannay, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto