Rekonstruksi Pembunuhan Balita di Rumah Kosong, Ayah Kandung Korban Emosi
Sementara Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan mengatakan, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. "Ada 17 adegan. Tersangka kabur ke Tangerang setelah mengetahui korban meninggal. Korban ditinggalkan di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Benakat Minyak bersama kakak perempuan korban yang masih berusia 4 tahun," kata Arzuan.
Sebelumnya diketahui warga Desa Benakat Minyak menemukan jasad anak kecil berusia lebih kurang satu tahun di sebuah rumah kosong. Di samping mayat bocah malang itu, warga menemukan kakak korban yang juga masih balita sedang menangis.
Tim Elang terus melakukan penyelidikan penyebab kematian anak tersebut dan memburu pelakunya. Hingga akhirnya pada Sabtu (4/9/21), Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk pelaku yang juga ayah tiri korban di Tangerang. Pelaku membunuh korban karena menuduh istrinya atau ibu korban selingkuh.
Editor: Berli Zulkanedi