Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel dan Provinsi Sekitarnya Berpotensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Hakim Dinilai Janggal, Massa Demo Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang

Senin, 10 Januari 2022 - 14:20:00 WIB
Putusan Hakim Dinilai Janggal, Massa Demo Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang
Massa menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/1/2022). (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Efrata Happy Tarigan mengaku menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, karena perkara sudah diputuskan maka dirinya menyarankan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding.

"Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan," kata Efrata.

Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di RSUD Siti Fatimah Palembang. Debi diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti besalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut