Pemuda di Muba Tikam Pacar Tanpa Ampun gegara Angkat Telepon Pria Lain
Selasa, 12 Juli 2022 - 12:34:00 WIB
Wakapolres Muba, Kompol Satria Dwi Dharma mengatakan, bahwa pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai menerim laporan dari kakak kandung korban.
"Pelaku berhasil diamankan Tim Srigala dipimpin oleh Kasat Reskrim di tempat persembunyiannya di Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Muba pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Herfendi dijerat dengan primer pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atas tindakan pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Editor: Berli Zulkanedi