Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Polrestabes Palembang Tahan Oknum Polisi Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Terbakar

Sabtu, 24 September 2022 - 21:17:00 WIB
Polrestabes Palembang Tahan Oknum Polisi Pemilik Gudang Penimbunan Solar yang Terbakar
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.idPolrestabes Palembang menahan oknum polisi berinisial Aipda S (42) pemilik rumah yang dijadikan gudang penimbunansolar ilegal yang terbakar di Jalan Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/9/2022). Oknum polisi tersebut berdinas di Jatanras Polda Sumsel.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Aipda S ditahan Provost Polrestabes Palembang. Penahanan karena dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Iya benar, Aipda S sudah kami tempatkan di tempat khusus di Polrestabes Palembang pertanggal 23 September hingga 22 Oktober 2022,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Kompol Agustan, Sabtu (24/9/2022).

Kapolresta menjelaskan, oknum polisi tersebut selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus oleh penyidik Propam Polda Sumsel selama terus melengkapi berkas perkara.

“Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Aipda S ditanggani Provost Polda Sumsel. Di sini hanya untuk ditempatkan sementara,” katanya.

Dia menambahkan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

“Sejauh ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut