Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman 4 Mesin Moge Ilegal ke Jakarta
"Semua barang impor masuk secara ilegal karena sama sekali tidak dilengkapi dengan dokumen syarat administrasi, seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," ucapnya.
Dia memastikan, siap mengusut secara tuntas kasus dugaan pengiriman barang impor secara ilegal tersebut, bekerja sama dengan personel Kantor Bea dan Cukai Sumatera Selatan.
Menurutnya, dua orang yang merupakan sopir truk dan penanggungjawab jasa ekspedisi CV BB masih diperiksa penyidik polisi untuk mengetahui barang tersebut diantarkan dari siapa dan untuk siapa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia diduga mesin moge dan barang-barang ilegal lainnya itu dipesan oleh importir China yang masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus hingga sampai di Pekanbaru.
Importir tersebut menggunakan jasa ekspedisi CV BB untuk mengangkut serta mengantarkan barang tersebut ke Jakarta, sesuai dengan alamat penerima yang tertera di invoice ekspedisi. Polisi mencatat total dari setiap barang impor tersebut memiliki nilai jual mencapai senilai Rp10 miliar rupiah.
Editor: Kurnia Illahi