Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:19:00 WIB
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, satu unit ponsel merek Vivo Y18 warna hitam, serta beberapa potong pakaian yang diduga milik para pelaku.
Sementara dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial masing-masing berinisial N (24), warga Kabupaten Banyuasin dan D (18), warga Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi