Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Hari Buron, Penusuk Pedagang Asongan di Karawang Ditangkap di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Polres OKI Musnahkan 3.964 Gram Sabu dengan Cara Diblender

Kamis, 19 Januari 2023 - 11:00:00 WIB
Polres OKI Musnahkan 3.964 Gram Sabu dengan Cara Diblender
Polres OKI musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dengan cara diblender. (Foto: Fitriadi)
Advertisement . Scroll to see content

OKI, iNews.id - Polres OKI di Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 3.964 gram dengan cara diblender. Sabu tersebut barang bukti dari penangkapan seorang kurir bernama Yopi. 

Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan sebanyak 4,3 kilogram, namun tidak dimusnahkan seluruhnya karena untuk barang bukti di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium forensik. 

Tersangka Yopi dan sabu 4,3 kilogram ditangkap saat di jalan Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKU. Sabu dalam jumlah besar itu disimpan dalam tas ransel. 

Kepada polisi, Yopi mengaku hanya diupah Rp800.000 untuk mengantar sabu milik seorang pria berinisial CM. "Pemusnahan dengan cara diblender agar tidak disalahgunakan lagi," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Najamudin, Kamis (19/1/2023).

Hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini, namun pengembangan terus dilakukan. "Polres OKI terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya," kata AKP Najamudin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut