Polisi Tangkap Sindikat Mobil Bodong di Sumsel, 8 Kendaraan Tanpa Surat dari Jakarta Disita
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau menangkap sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap. Para pelaku menjual mobil dengan surat palsu ini di media sosial dengan harga sangat murah.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F. Polisi juga menyita barang bukti (BB) delapan unit mobil dari berbagai merk.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya, harga yang ditawarkan sangat murah.
Kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.
“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Harissandi didampingi Wakapolres Kompol Muda Parlaungan Nasution dan Kasat Reskrim AKP M Romi, Jumat (29/7/2022).