Polisi Tangkap Begal Modus Pura-Pura Bantu Dorong Motor di Palembang
Korban, kata dia, lantas menerima tawaran pelaku. Ketika melintas di Jalan Mayor Zein, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, pelaku mengeluarkan senjata tajam. Lantaran ketakutan dan kalah jumlah, korban akhirnya merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
“Modus yang dilakukan komplotan ini dengan pura-pura memberi bantuan untuk mendorong sepeda motor korban karena mogok atau kehabisan bensin,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci T dan senjata tajam milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto