Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembakar Lahan di Sumsel, 4 Orang di Antaranya Perempuan
PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap 6 orang pelaku kasus pembakaran lahan akan dijadikan perkebunan. Dari 6 pelaku tersebut, 4 orang di antaranya perempuan.
Para pelaku merupakan pemilik lahan, dan melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Salah satunya pelaku inisial BO (45) mengaku sengaja membakar lahan untuk menanam jagung.
Sedangkan pelaku inisial SO (30) membakar lahan untuk ditanami jeruk dan semangka. Para pelaku itu mengetahui pemerintah melarang membakar lahan dan bisa dihukum pidana.
"Iya tahu (pemerintah melarang membakar lahan)," ucap pelaku di Polda Sumsel, Minggu (19/7/2020).
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan para pelaku yang ditangkap dari berbagai wilayah di Sumsel.