Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Anggota Projo OKI ke Pengadilan
Untuk diketahui, penyidik Polres OKI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pengurus ormas Projo. Lima orang diamankan dalam OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap ASN di Pemkab OKI.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, OTT dilakukan pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan awalnya dilakukan terhadap lima orang.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan gelar perlara, dua dari lima orang itu dibebaskan sementara FY, RN dan ER ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"Tapi setelah dilakukan gelar perkara, dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, ketiganya sempat ditahan. Namun, keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
"Setelah mempertimbangkan permohonan pihak keluarga dan kondisi kesehatan para tersangka yang dapat mengganggu tahanan lainnya dan petugas kepolisian, kami tangguhkan penahanan mereka," kata dia.
Ketiga tersangka pelaku pemerasan itu, lanjut Alamsyah, dikenakan wajib lapor dan secepatnya dalam sepekan ke depan berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto