Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Khusus ASN dan Karyawan BUMD Dibangun di Lokasi Baru Kantor Gubernur Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Pelecehan di FKIP Unsri, Dosen A akan Peragakan Perbuatannya

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:18:00 WIB
Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Pelecehan di FKIP Unsri, Dosen A akan Peragakan Perbuatannya
Dosen A akan memperagakan adegan pelecehan yang diduga dilakukannya pada mahasiswinya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Dimana akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut