Polisi Kejar 3 Pemuda Desa Asal OKI yang Kuras Rekening Warga Cimahi
Sementara itu, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bernama Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23) pada Kamis (11/8) tersebut dilakukan atas laporan korban Darmawan ke Polres Cimahi yang mengaku rekeningnya di salah satu bank dibobol senilai Rp250 juta.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka Dwiki warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu menghubungi korban melalui pesan instan mengaku sebagai petugas dari bank.
Tersangka Dwiki meminta korban yang dipilihnya secara acak tersebut untuk mengisi identitas diri berikut kode OTP rekening ke sebuah link website buatannya dengan alasan ada pembaharuan tarif transaksi.
“Link buatan tersangka itu ternyata merupakan alat untuk menguras isi tabungan korban setelah yang bersangkutan (korban) mengaksesnya,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi