Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Senilai Rp1,3 Miliar di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel mengungkap kasus penyelundupan 114 satwa dilindungi asal Indonesia Timur dengan tujuan luar negeri senilai Rp1,3 miliar. Pengungkapan tersebut setelah polisi melakukan pelacakan pemilik barang bukti mobil pick-up merek Hi Ace bernomor polisi B-7084-TDB yang digunakan pelaku untuk mengangkut satwa dilindungi tersebut.
"Kami sudah tahu nama pemilik barang bukti mobil B-7084-TDB itu. Pekan ini kami dipanggil maka setelah itu akan diketahui siapa orang-orangnya yang diduga pelaku," kata Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, hasil dari pengembangan penyelidikan diketahui pemilik mobil pick-up tersebut berdomisili di Jakarta. Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sampai diketahui identitas siapa pengendara yang mengangkut satwa-satwa dilindungi itu.
"Pemilik diperiksa apakah memang benar mobil itu punya dia atau apakah ada proses sewa-menyewa. Kalau ada disewakan sama siapa, tujuannya kemana. Kami pastikan penyelidikan ini terus berjalan sampai terungkap identitas pelakunya," katanya.
Keterangan dari pemilik mobil itu menjadi modal penting untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi ini.