Polda Sumsel Tangkap 2 Napi Rekam Video Call Sex dan Peras Korban
Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang menemui dan menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumsel.
Selama menjalin hubungan melalui gawai, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnya mencapai Rp17,5 juta.
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujarnya.
Kasus warga binaan Lapas Prabumulih Fandi Ahmad (20) yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung.
Tersangka Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call sex dengan maksud memeras korban.
Jika korbannya tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video porno yang direkam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Kastolani Marzuki