Polda Sumsel Maksimalkan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Sumur minyak peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas yang tidak dieksploitasi karena tidak bernilai ekonomis itu, hingga kini dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber mata pencarian mereka.
Kegiatan illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 800 titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sanga Desa terdapat 400 titik di Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Lawang Wetan terpusat di Desa Talang Pajering sebanyak 200 titik, serta Kecamatan Babat Toman terpusat di Desa Sungai Angit sebanyak 200 titik.
Upaya untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelakunya, agar menghentikan aktivitasnya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam menertibkan pengeboran minyak ilegal di kabupaten ini dilakukan secara hati-hati, tidak hanya dengan cara penegakan hukum. "Dampak sosial bagi masyarakat juga harus dipikirkan, karena seperti diketahui kegiatan ilegal itu menjadi mata pencarian masyarakat," ujar Bupati Musi Banyuasin.
Editor: Berli Zulkanedi