Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Event Fornas di Sumsel Berdampak Positif Bagi Geliat Ekonomi Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Sabtu, 11 Juni 2022 - 08:20:00 WIB
Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
AKBP Dalizon menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah lima persen dan satu persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya akan dilanjutkan,” kata JPU.

Setelah permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi, lanjutnya, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR Musi Banyuasin ke rumah terdakwa di Palembang. Setelah itu yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor mengehentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara.

“Dari Rp10 miliar itu, Rp4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS, secara bertahap. Kemudian Rp5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata dia, semua dakwaan JPU masih perlu dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan sehingga memutuskan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Hingga akhirnya majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dibuka kembali pada Jumat ini (17/6/2022) di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut