Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Lubuk Linggau Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp13 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

PNS Ini Nekat Jualan Sabu, Alasannya Bikin Kecewa Keluarga dan Pemerintah

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:36:00 WIB
PNS Ini Nekat Jualan Sabu, Alasannya Bikin Kecewa Keluarga dan Pemerintah
PNS di Lubuk Linggau ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jeni sabu dan ganja. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Dedy Indra (37) PNS di Lubuklinggau ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Dedy diduga menjadi pengedar sabu dengan tujuan agar lebih leluasa atau mudah menggunakan sabu secara gratis. 

Tersangka Dedy ditangkap di rumahnya di Jalan Bengawan Solo Lorong Ramitan RT 8 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada oknum  PNS menjadi pengedar sabu. Selanjutnya tim melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat akan membuang barang bukti (BB) berupa kantong plastik kresek warna hitam.

“Saat kita gerbek tersangka berusaha membuat barang bukti dan berhasil diketahui anggota kita,” kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan sabu yang berada di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam. Kemudian sebungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu yang berada di dalam plastik putih bening, sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan sabu yang berada di dalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat. Dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut