Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daripada Bayar Honorer, Gubernur Nurdin Abdullah Ingin Naikkan TPP PNS
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:54:00 WIB
PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Di antaranya adalah:

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut