PNS Dilarang Pakai Atribut dan Dukung FPI hingga HTI
Kamis, 28 Januari 2021 - 18:54:00 WIB
Ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Di antaranya adalah:
1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya