PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah
Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:14:00 WIB
Polisi menangkap kedua pelaku pada Minggu (26/10/2025) pukul 04.00 WIB di rumah mereka tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa senapan angin, amunisi, karung, sepatu bot, motor, senter dan pakaian korban yang berlumuran darah.
"Kami akan mendalami seluruh motif dan kronologi detailnya. Meskipun pelaku mengaku spontan, tindakan yang diambil tetap merupakan pelanggaran hukum berat,” ujar AKBP Tri Wahyudi dikutip dari Polda Sumsel.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 serta 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi