Pesta Sabu, ASN Dinas PU Muara Enim dan Kontraktor Ditangkap Polisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 15:07:00 WIB
Kasat Narkoba mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah keduanya sekadar pemakai atau terlibat jaringan narkoba.
“Kami juga sedang mengembangkan bagaimana barang itu didapat. Informasi sementara, barang itu didapat dari Kabupaten PALI,” kata I Putu Suryawan.
Polres Muara Enim juga masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui ASN lain yang terlibat dalam narkoba. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Maria Christina