Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Palembang Mulai Vaksinasi, 14.403 Nakes akan Disuntik
Advertisement . Scroll to see content

Peserta BP Jamsostek akan Terima Manfaat Baru, Amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:50:00 WIB
Peserta BP Jamsostek akan Terima Manfaat Baru, Amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peserta BP Jamsostek akan mendapatkan tambahan manfaat yang merupakan amanat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Manfaat terbaru ini yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Program baru amanat Omnibus Law UU Cipta Kerja akan melengkapi empat program yang sudah ada yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan teknis program JKP tengah disusun dengan menjadikan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa sebagai contoh seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Penerapan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di negeri-negara tersebut dapat dijadikan benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia,” katanya, Senin (18/1/2021).

Dalam UU Cipta Kerja soal JKP, kata dia, ada beberapa poin yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) seperti peran BP Jamsostek dan Kemnaker, kriteria korba PHK yang akan mendapatkan cash benefit seperti dampak dari penggabungan, perampingan, atau efisiensi perusahaan akibat kerugian, tutup, dan pailit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut