Perjuangkan Hak Anak, Mantan Istri Siri Aipda DN Datangi Polres Musi Rawas
Terkait sikap institusi, kata Kapolres, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel itu sudah ditindak lanjuti. Yakni tentang kode etik dan disiplin. Pengaduan RA, tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022. Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas.
Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.
Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari. Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.
Hukuman ketiga Aipda DN adalah berupa penundaan selama satu tahun. "Beberapa waktu lalu sudah dijatuhkan hukuman terhadap Aipda DN, yakni demosi selama satu tahun. Artinya tidak diberi jabatan apapun jabatan dan remon. Kemudian yang kedua hukuman disiplin ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari. Ketiga adalah penundaan pendidikan," katanya.
Sedangkan RA saat setelah mediasi dan penandatanganan surat kesepakatan, bersama bayinya langsung menuju bandara Silampari untuk langsung pulang ke Sidoarjo, Jawa Timur karena kondisi anaknya sakit.
“Saya sudah sampe Jakarta mba, anak saya sakit, intinya saya kecewa,” kata RA.
Diketahui cerita bahwa RA dan Aipda DN menikah siri 14 Agustus 2021. Lalu cerai April 2022. Saat perceraian itu, RA sedang hamil besar. Sejak itu, RA terus berjuang mencari keadilan.
Sejak saat itu pula RA melalui akun tiktok lia170709 terus memposting curhatan-curhatannya. Berbagai curhatannya juga ditonton ribuan netizen. Hanya saja RA tak pernah membuka kolom komentar di setiap postingannya.
Editor: Berli Zulkanedi