Perbuatannya Merugikan Tetangga, 2 Saudara di Palembang Ditembak Polisi
Rabu, 14 Juli 2021 - 15:14:00 WIB
Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian. "Mereka ini sudah sangat meresahkan warga karena sudah sering melakukan aksi serupa," katanya.
Kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang lainnya. Pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara AR saat ditemui mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban. Rencana uang hasil pencurian tersebut akan dibagi dua dengan adiknya. "Uangnya untuk keperluan sehari hari dan membeli sabu," ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi