Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

Penuh Haru, Bayi yang Dijual Ibu untuk Nyabu Diserahkan pada Ayahnya

Sabtu, 20 Januari 2018 - 19:38:00 WIB
Penuh Haru, Bayi yang Dijual Ibu untuk Nyabu Diserahkan pada Ayahnya
Junaidi memeluk bayinya yang sempat dijual istrinya, di Palembang, Sumsel. (Foto: iNews/Muhammad David)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis 18 Januari 2018 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan suami pelaku ke polisi. Suami pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan istri dan anaknya selama sebulan.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi ada transaksi penjualan anak pada 27 Desember 2017 lalu, ke seorang warga Banten, berinisial J. Bayi itu dijual melalui perantara dua temannya senilai Rp25 juta. Petugas dari Satuan Unit PPA Polresta Palembang akhirnya mengamankan ibu bayi di kawasan Jalan Ali Gatmir, Keluruhan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 KUHP juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut