Penuh Haru, Bayi yang Dijual Ibu untuk Nyabu Diserahkan pada Ayahnya
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Kamis 18 Januari 2018 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan suami pelaku ke polisi. Suami pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan istri dan anaknya selama sebulan.
Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi ada transaksi penjualan anak pada 27 Desember 2017 lalu, ke seorang warga Banten, berinisial J. Bayi itu dijual melalui perantara dua temannya senilai Rp25 juta. Petugas dari Satuan Unit PPA Polresta Palembang akhirnya mengamankan ibu bayi di kawasan Jalan Ali Gatmir, Keluruhan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 KUHP juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina