Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Sumsel Desak Pemasangan Lift Jembatan Ampera Dihentikan Sementara, Berikut Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pensiunan PNS di Palembang Ditangkap Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Ini Modusnya

Jumat, 09 Desember 2022 - 23:23:00 WIB
Pensiunan PNS di Palembang Ditangkap Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Ini Modusnya
Seorang pria di Palembang ditangkap kasus dugaan penggelapan uang Rp3,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, INews.id - M Husni Thamrin (58), seorang pensiunan PNS warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang ditangkap polisi dalam kasus penggelapan. Pria ini dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp3,5 miliar.

Tersangka ditangkap saat berada di tumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Rabu (8/12/2022) lalu. Tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp3,5 miliar, pada Jumat (2/10/2022).

"Kami meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (9/12/2022).

Kompol Agus menjelaskan, perkara tersebut bermula tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung. Tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai. 

Dikarenakan korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor dengan jumlah uang keseluruhan Rp3,5 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut