Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seleksi CPNS 2021 Dibuka, dari Sumsel Hanya Empat Lawang Sudah Buka Pendaftaran 
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak

Rabu, 30 Juni 2021 - 16:52:00 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran di Sumsel Membutuhkan Bantuan Keringanan Pajak
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kemampuan pengusaha hotel dan restoran di Sumatera Selatan membayar pajak mengalami penurunan drastis dampak pandemi Covid-19. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel berupaya memperjuangkan bantuan keringanan dari pemda dan pusat 

"Tamu hotel dan restoran selama pandemi mengalami penurunan hingga 60 persen lebih. Kondisi ini mempengaruhi pendapatan usaha dan juga kemampuan membayar pajak," kata Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, berdasarkan kondisi tersebut, PHRI berupaya membantu anggota memperjuangkan bantuan dari pemerintah daerah dan pusat agar mendapat keringanan beban pajak.

Selain itu,  mengupayakan dana hibah dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dikucurkan pada tahun anggaran 2020 kembali diberikan kepada pengelola hotel dan restoran dengan jumlah yang lebih besar.

"Kemenparekraf pada tahun anggaran 2020 mengalokasikan dana hibah Rp21 miliar untuk membantu hotel dan restoran yang kegiatan usahanya terdampak Covid-19, " ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut