Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Penularan Covid-19 saat Mudik, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 14 April 2022 - 10:44:00 WIB
Pengumuman, ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto: Fahreza Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mudik atau pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini harus tahu. ASN diperbolehkan mudik, namun dilarang menggunakan kendaraan dinas. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang memibta pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Tak hanya itu, dalam surat edaran ini diingatkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian kesehatan. "Dan penggunaan platform PeduliLindungi," tulis Surat Edaran tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut