Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Personel Polda Sumsel Dapat Penghargaan Menteri, Bongkar Kasus Benur Rp40 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Palembang Potong Masa Hukuman Alex Noerdin 

Jumat, 09 September 2022 - 10:24:00 WIB
Pengadilan Tinggi Palembang Potong Masa Hukuman Alex Noerdin 
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mendapatkan pengurangan hukuman dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Alex Noerdin menjadi sembilan tahun kurungan penjara. Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel dua periode ini di Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara. 

Alex Noerdin divonis dalam kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

"Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi atas putusan banding Alex Noerdin," kata Juru Bicara PN Tipikor Palembang, Sahlan Efendi, Kamis (8/9/2022).

Menurut Sahlan, isi putusan tersebut menyampaikan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin, dengan menetapkan pengurangan masa kurungan dari vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun penjara kepada yang bersangkutan.

"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin sebagaimana dimaksud," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut