Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Bejat, Kuras Harta dan Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami 

Senin, 17 Mei 2021 - 10:49:00 WIB
Pencuri Bejat, Kuras Harta dan Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami 
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya interogasi pelaku saat ekspose di Polres Muba. (Foto: iNews/Edy Lestari)
Advertisement . Scroll to see content

MUBA, iNews.id - Aksi pencurian disertai perkosaan terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Pelaku tak hanya menguras harta tetapi juga memerkosa korban perempuan yang merupakan pengantin baru di depan suaminya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin. Hasil pengejaran, tim Serigala Polres Muba akhirnya menangkap pelaku.

Informasi diperoleh iNews, peristiwa kelam itu terjadi pada malam lebaran. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban pukul 01.00 WIB yang berada di tengah kebun karet Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.

Ketika beraksi, diduga pelaku mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah incarannya. Pelaku pun lalu nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah.

Dia kemudian mengancam dengan pisau dan mengikat korban laki-laki kemudian memperkosa istrinya. Seusai memerkosa dan mencuri barang berharga, pelaku kabur.

“Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, Minggu (16/5/2021).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Muba dan Polsek Babat Supat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum Ipda Nasirin. Polisi menangkap usai olah TKP dan pelacakan ponsel yang dicuri pelaku.

“Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.

Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya, namun mengaku hanya mengambil HP.

“Hanya ambil HP,” ucapnya di hadapan polisi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas, ancaman minimal sembilan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut