Penampakan Rumah Mewah Tersangka Alat Tes Antigen Palsu yang Disita Polisi
Adapun kondisi rumah yang masih dalam proses pembangunan tersebut masih dalam kondisi yang sama saat kasus ini heboh. Masih terlihat kayu-kayu penyangga coran yang belum dilepas oleh para tukang karena aktivitas pembangunan terhenti. Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.
Menurut Muslim, Ketua RT 07, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, saat penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian dirinya sedang tidak ada di rumah. “Mereka langsung melakukan pemasangan spanduk penyitaan dan malamnya aparat kepolisian datang lagi ke rumah saya karena ada berkas yang harus saya tanda tangan, mengingat rumah Picandi masuk RT 07,” katanya.
Sedangkan Wahyu Agus, Susanto Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lubuklinggau membenarkan, bila PN Lubuklinggau sudah melakukan penyitaan aset milik Picandi Moscojaya (45). "Penyitaan atas permintaan dari pihak kepolisian Medang, Polda Sumatra Utara," katanya.
Wahyu menjelaskan, proses penyitaan tindak pidana ini prosedurnya Direskrimsus Polda Sumut mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyitaan. "Kita juga melakukan penelitian terhadap berkas penyitaan yang masuk ke kita, setelah berkas lengkap baru kita keluarkan surat izin penyitaan,” ucapnya.
Namun dalam pelaksanaan di lapangan pihaknya tidak terlibat langsung, karena setelah izin dikeluarkan dikembalikan lagi kepada penyidik Dirkrimsus Polda Sumut.
Editor: Berli Zulkanedi