Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gedung Baru Polda Sumsel Punya Perpustakaan Digital, Terbuka untuk Umum
Advertisement . Scroll to see content

Pemukul Adik Ipar Ini Menangis usai Dibebaskan karena Restorative Justice

Selasa, 05 April 2022 - 22:00:00 WIB
Pemukul Adik Ipar Ini Menangis usai Dibebaskan karena Restorative Justice
Edi tersangka pemukulan terhadap adik ipar di Musi Rawas Utara bebas setelah dapat restorative justice. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

Kasipidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Afandi mengatakan pembebasan Edi setelah hasil gelar perkara baik di Kajati maupun di Kejagung diputuskan kasus ini untuk dihentikan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.

“Salah satu pertimbangan dibebaskannya Edi, karena tersangka baru pertama kalinya melakukan perbuatan itu, ditambah lagi ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun serta telah kesepakatan perdamaian kedua belah pihak masyarakat merespon positif," kata Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, perkara bebas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kejari Lubuklinggau.

"Setelah ini semoga kedepan apabila ada perkara yang ringan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak sampai ke meja hijau,” katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut